Selasa, 22 Oktober 2013

makalah manajemen keuangan syari'ah



BAB I
PENDAHULUAN

Bank syari’ah adalah lembaga perantara anatara pemilik dana dengan pemakai dana. Sebagaimana pengertian bank di atas, disini bank mengambil peran pemilik dana untuk mengelola dana tersebut dengan cara menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
Dalam penyaluran dana tersebut, bank syari;ah dapat melakukannya dengan cara memberikan pembiayaan, dimana pembiayaan ini merupakan salah satu tugas pokok bank untuk mendapatkan keuantungan.
Menurut sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1.      Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.      Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produksi dapat dibagi menjadi dua, yaoitu:
1.      Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b) untuk keperluan perdagangan.
2.      Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan investasi sendiri.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGHIMPUNAN DANA DI BANK SYARI’AH(FUNDING)
1.      Pengertian penghimpunan dana
Menurut bahasa
Secara bahasa funding berasal dari kata fund yang artinya persediaan, menjadi kata funding (kata kerja) yang artinya pendanaan. Sedangkan financing berasal dari kata finance yang artinya keuangan dan mennjadi kata financing (kata kerja) yang artinya pembiayaan.
Menurut Istilah
Dalam segi istilah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.
Pengertian dalam perbankan syari’ah
Funding (tabungan /akumulasi dana) Mudharabah adalah pengumpulan dana oleh bank syari’ah dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya yang perlu dikelola dengan harapan dana tersebut dapat mendatangkan keuntungan, baik untuk nasabah maupun bank.
2.      Macam-macam akad
Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu:


·         prinsip wadiah
Wadiah adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
·         prinsip mudharabah
Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
3.      Dasar hokum
·         Dasar hukum pada prinsip wadi’ah
Dalam Qur’an surat An-nisa’: 58 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
·         Dasar hukum pada prinsip Mudhorobah
Dalam Qur’an surat An-nisa’: 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
4.      Produk dalam perbankan syari’ah
a.      Wadi’ah
Wadiah adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan. Wadi’ah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
ü  Wadi’ah yad amanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang tersebut. tapi orang yang dititipi barang (wadi’) tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi barang titipan selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam pemeliharaan barang titipan (karena sebab-sebab factor diluar kemampuannya). Hal ini dikemukakan dalam sebuah Hadis Rasulullah: “jaminan pertanngungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai.
ü  Wadi’ah yad dhomanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan  dan harus bertanggungjawab  terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut. Akad wadi’ah ini berlaku apabila orang yang dititipi barang (Wadi’) tidak lagi meng-Idle-kan asset atau barang titipan tersebut, tetapi penggunaanya dalam perekonomian tertentu setelah mendapat izin dari orang yang memiliki harta (Muwaddi’), dengan demikian akad wadi’ah yang berlaku adalah wadi’ah yand dhamanah(tangan penanggung) yang bertanggung jawab  atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang tersebut.
b.      Mudhorobah adalah akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Bank juga memiliki sifat sebagai wali amanah yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikat baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Mudhorobah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudhorobah mutlaqoh dan mudhorobah muqoyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya.
c.       Tabungan
Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan. Buku tabungan/ account statement merupakan bukti pemilikan/pemegang rekening. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal. Tabungan dibagi menjadi dua macam yaitu:
1)   Giro adalah Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan. Dapat dibuka oleh perusahaan atau perorangan. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal. Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
2)   Deposito adalah Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jatuh tempo. Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan. Mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
5.      Strategi dan sasaran
Perbankan pada umumnya menerapkan strategi promosi untuk mengenalkan produk-produknya, baik melalui media massa, personal selling, dan pemberian hadiah. Selain itu untuk meningkatkan dana yang dihimpun dapat juga melalui usaha bank memberikan layanan yang terbaik untuk nasabah baik melalui pelayanan prima, jaminan keamanan dana nasabah, suku bunga yang menarik, dan produk yang variatif.
Sasaran yang dipilih oleh pihakpernankan adalan para orang-orang yang memiliki dana yang lebih untuk dapat digunakan sebagai pemberi modal bagi ereka yang membutuhkan modal untuk dapat membangun usaha yang mereka inginkan.
Hambatan yang dialami dalam melakukan strategi penghimpunan dana yaitu, produk yang dimiliki kurang bervariasi dan kurangnya sumber daya manusia khususnya tenaga pemasar.
6.      Upaya maintenance
Dalam memberikan pelayanan pada calon nasabah haruslah sebaik dan seramah mungkin agar para pelanggan jua merasa puas akan pelayanan yang diberikan oleh pihak bank syariah. Jangan membuat pelanggan kecewaa akan fasilitas dan pelayanan yang kita sajikan.

B.     PENYALURAN DANA DI  BANK SYARI’AH(LENDING)
1.      Pengertian penghimpunan dana
Suatu kegiatan usaha yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah.
2.      Macam-macam akad
v  Akad jual beli
Jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli dimana objeknya adalah barang dan harga. Penerapan akad jual beli ini dalam transaksi perbankan syari’ah tampak dalam produk pembiayaan murabahah, salam, dan istishna.
v  Akad sewa menyewa
Sewa menyewa yaitu perjanjian yang objeknya merupakan manfaat atassuatu barang atau pelayanan, sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban membayar uang sewa/upah (ujrah). Bank syariah menggunakan akad ini dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik.


v  Akad bagi hasil
Implementasi dari akad bagi hasil dalam transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) inilah yang lebih dikenal di masyarakat karena memang fungsinya sebagai pengganti bunga. Dalam prakteknya bank syariah dapat menggunakan akad ini dalam dua sisi sekaligus, yaitu sisi penghimpunan dana (funding) dan sisi penyaluran dana (lending).
v  Prinsip Jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’awun atau tabarru’i. Yakni akad yang tujuannya tolong menolong dalam hal kebajikan.
3.      Dasar hukum
ü  Akad jual beli
Bentuk jual-beli ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW dari Shuhaib ar Rumy r.a.: "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai (murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjual­belikan." (HR. Ibnu Majah).
Pada firman Allah SWT yang terdapat pada potongan ayat 275 surat al Baqarah yang artinya “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (al Baqarah: 275).
ü  Akad sewa menyewa
Landasan syariah mengenai kontrak al-Ijarah adalah al Qur’an surat al Baqarah ayat 233 yang artinya: “Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (al Baqarah: 233).
Hadits nabi yang artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR bukhari dan Muslim) serta hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah)
ü  Akad bagi hasil
Adapun landasan syariahnya adalah Al Qur’an surat an Nisaa’ pada potongan ayat 12, yang artinya: “…maka mereka berserikat pada sepertiga…” (an Nisaa’:12) dan surat Shaad ayat 24, yang artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh.” (Shaad: 24).
Dan pada Hadits Nabi yang artinya: dari Abu hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.’” (HR Abu Daud).
4.      Produk dalam perbankan syari’ah
Produk penyaluran dana yang disediakan oleh perbankan syari’ah bisa mendasarkan pada akad-akad tradisional Islam, yakni akad jual beli, akad sewa menyewa, akad bagi hasil dan akad pinjam meminjam. Dalam kegiatan penyaluran dananya, secara garis besar pembiayaan bank syariah dapat dibedakan menurut tujuan penggunaannya, yaitu:
a.      Jual beli
Jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli dimana objeknya adalah barang dan harga. Penerapan akad jual beli ini dalam transaksi bank syariah tampak dalam produk pembiayaan murabahah, salam, dan istishna. Adapun pengertian dari jenis–jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.
2)      Salam, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
3)      Istishna, yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
b.      Bagi hasil
Implementasi dari akad bagi hasil dalam transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) inilah yang lebih dikenal di masyarakat karena memang fungsinya sebagai pengganti bunga. Dalam prakteknya bank syariah dapat menggunakan akad ini dalam dua sisi sekaligus, yaitu sisi penghimpunan dana (funding) dan sisi penyaluran dana (lending). Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih,pihak pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan suatu modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu akad atau perjanjian keuntungan. Bentuk kerjasama ini berupa modal 100% dari shahibul maal dengan keahlian dari mudharib.
2)      Pembiayaan Musyarakah
Produk Pembiayaan Musyarakah Pada prinsipnya produk ini tidak banyak berbeda dengan mudharabah, karena keduanya merupakan bagian dari kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha halal tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama di awal perjanjian. Yang membedakan antara mudharabah dan musyarakah salah satunya terdapat dalam sistem penyertaan modal.
c.       Sewa-Menyewa
Sewa menyewa yaitu perjanjian yang objeknya merupakan manfaat atassuatu barang atau pelayanan, sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban membayar uang sewa/upah (ujrah). Bank syariah menggunakan akad ini dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik. Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Ijarah
Transaksi ijarah yaitu adanya perpindahan manfaat. Pada intinya prinsip ini sama saja dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Pada prinsip jual beli objek transaksinya adalah barang sedangkan ijarah objek transaksinya adalah jasa (Karim, 2004).
2)      Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT)
Transaksi IMBT hampir sama dengan transaksi ijarah, hanya saja transaksi ini memberikan opsi bagi penyewa untuk membeli barang yang disewa.
d.      Prinsip Jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’awun atau tabarru’i. Yakni akad yang tujuannya tolong menolong dalam hal kebajikan. Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Al Wakalah/Wakil
Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, maupun pemberian mandat atau amanah. Dalam kontrak bank syariah, berarti bank syariah menerima amanah dari investor yang akan menanamkan modalnya kepada nasabah.
Jasa ini timbul dari hasil pengurusan sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan tersebut kepada seseorang seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK pembelian barang tertentu disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”. (Q.S Yusuf ayat (12) : 55) “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan seorang Anshor untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Al harits”. (Al Hadits)
2)      Kafalah/Garansi
Kafalah berarti jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak lain untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak yang ditanggung. Dalam praktiknya bank syariah dapat berperan sebagai penjamin atas transaksi bisnis yang dijalankan oleh anggotanya.
3)      Al Hawalah/Pengalihan Piutang
Al Hawalah berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada si penanggung.
4)      Ar Rahn (Gadai)
Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pembiyaan yang diterimanya.
e.       Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial
Dalam operasional bank syariah transaksi pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus ataupun dicicil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Produk jasa merupakan produk yang saat ini banyak dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk bank syariah. Adapun mengenai produk jasa misalkan didasarkan pada akad wakalah. Bank syariah dalam menggunakan akad ini  misalnya dalam perpanjangan SIM, KTP, STNK dan sebagainya. Dengan demikian bank syariah akan mendapatkan fee dari transaksi ini.
5.      Strategi dan sasaran
Selain itu untuk meningkatkan dana yang dihimpun dapat juga melalui usaha bank memberikan layanan yang terbaik untuk nasabah baik melalui pelayanan prima, jaminan keamanan dana nasabah, suku bunga yang menarik, dan produk yang variatif.
Sasaran yang dipilih oleh pihakpernankan adalan para orang-orang yang membutuhkan modal untuk dapat membangun usaha yang mereka inginkan.
Hambatan yang dialami dalam melakukan strategi penyaluran dana yaitu, belum banyak sosialisasi tentang produk yang dimiliki oleh perbankan serta kurang percayanyapara nasabah akan kemampuan pengelolaan yang dilakukan oleh bank syariah.
6.      Upaya Maintenance
Sebaiknya dalam menangani nasabah yang bermasalah haruslah tegas dan adil sesuai dengan perjanjian yang telahdisepakati pada awal dibuatnya akad. Dan tetap mempertimbangkan apa yang menjadi keadaan dari yang diberi dana.



7.       
BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
1.      Pengertian Penghimpunan Dana
a.    Menurut bahasa
Secara bahasa funding berasal dari kata fund yang artinya persediaan, menjadi kata funding (kata kerja) yang artinya pendanaan. Sedangkan financing berasal dari kata finance yang artinya keuangan dan mennjadi kata financing (kata kerja) yang artinya pembiayaan.
b.    Menurut Istilah
Dalam segi istilah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.
2.      Macam-macam akad
Prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu:
a.    prinsip wadiah
b.   prinsip mudharabah.
3.      Dasar hukum
Dasar hukum pada prinsip wadi’ah Dalam Qur’an surat An-nisa’: 58 sedangkan Dasar hukum pada prinsip Mudhorobah Dalam Qur’an surat An-nisa’: 29.
4.      Produk dalam perbankan syari’ah
v  Wadi’ah
Wadi’ah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
ü  Wadi’ah yad amanah
ü  Wadi’ah yad dhomanah
v  Mudhorobah
Mudhorobah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni:
ü Mudhorobah mutlaqoh
ü Mudhorobah muqoyadah
v  Tabungan
Tabungan dibagi menjadi dua macam yaitu:
ü  Giro
ü  Deposito
1.      Pengertian Penyaluranan Dana
Suatu kegiatan usaha yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah.
2.      Macam-macam akad
v  Akad jual beli
v  Akad sewa menyewa
v  Akad bagi hasil
v  Prinsip Jasa
3.      Dasar hukum
v  Akad jual beli
Berlandaskan pada HR. Ibnu Majah dan pada al Baqarah: 275.
v  Akad sewa menyewa
Landasan syariah adalah al Qur’an surat al Baqarah ayat 233 dan HR bukhari dan Muslim serta HR Ibnu Majah.
v  Akad bagi hasil
Adapun landasan syariahnya adalah Al Qur’an surat an Nisaa’ pada potongan ayat 12 dan surat Shaad ayat 24. Dan pada HR Abu Daud.
4.      Produk dalam perbankan syari’ah
Secara garis besar pembiayaan pada bank syariah dapat dibedakan menurut tujuan penggunaannya, yaitu:
a.       Jual beli
Adapun pengertian dari jenis –jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Murabahah
2)   Salam
3)   Istishna
b.      Bagi hasil  
Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
ü  Pembiayaan Mudharabah
ü  Pembiayaan Musyarakah
c.       Sewa-Menyewa
Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
ü  Ijarah
ü  Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT)
d.      Prinsip Jasa
Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
v  Al Wakalah/Wakil
v  Kafalah/Garansi
v  Al Hawalah/Pengalihan Piutang
v  Ar Rahn (Gadai)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar