BAB I
PENDAHULUAN
Bank syari’ah adalah lembaga perantara anatara pemilik
dana dengan pemakai dana. Sebagaimana pengertian bank di atas, disini bank
mengambil peran pemilik dana untuk mengelola dana tersebut dengan cara
menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
Dalam penyaluran dana tersebut, bank syari;ah dapat
melakukannya dengan cara memberikan pembiayaan, dimana pembiayaan ini merupakan
salah satu tugas pokok bank untuk mendapatkan keuantungan.
Menurut sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi
menjadi dua hal berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha
produksi, perdagangan, maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu
pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis
digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produksi dapat dibagi
menjadi dua, yaoitu:
1. Pembiayaan modal
kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi baik
secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif,
yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b) untuk keperluan
perdagangan.
2. Pembiayaan
investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta
fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan investasi sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGHIMPUNAN
DANA DI BANK SYARI’AH(FUNDING)
1. Pengertian
penghimpunan dana
Menurut bahasa
Secara bahasa funding berasal dari kata
fund yang artinya persediaan, menjadi kata funding (kata kerja) yang artinya
pendanaan. Sedangkan financing berasal dari kata finance yang artinya keuangan
dan mennjadi kata financing (kata kerja) yang artinya pembiayaan.
Menurut Istilah
Dalam segi istilah suatu kegiatan
usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya
akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya
sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.
Pengertian dalam
perbankan syari’ah
Funding (tabungan /akumulasi dana)
Mudharabah adalah pengumpulan dana oleh bank syari’ah dari titipan dana pihak
ketiga atau titipan lainnya yang perlu dikelola dengan harapan dana tersebut
dapat mendatangkan keuntungan, baik untuk nasabah maupun bank.
2. Macam-macam
akad
Dalam Bank Syariah, klasifikasi
penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas
prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip
penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu:
·
prinsip wadiah
Wadiah
adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
·
prinsip mudharabah
Akad
usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan
yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang
disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian
tersebut.
3. Dasar hokum
·
Dasar hukum pada prinsip wadi’ah
Dalam Qur’an surat An-nisa’: 58 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat.”
·
Dasar hukum pada prinsip Mudhorobah
Dalam Qur’an surat An-nisa’: 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
4. Produk
dalam perbankan syari’ah
a. Wadi’ah
Wadiah
adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan. Wadi’ah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai
berikut:
ü Wadi’ah yad amanah adalah akad penitipan barang atau
uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau
uang tersebut. tapi orang yang
dititipi barang (wadi’) tidak
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi barang titipan
selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam
pemeliharaan barang titipan (karena sebab-sebab factor diluar kemampuannya).
Hal ini dikemukakan dalam sebuah Hadis Rasulullah: “jaminan
pertanngungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan
(pinjaman) dan
penerima titipan yang tidak lalai.
ü Wadi’ah yad dhomanah
adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan
atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang
dititipkan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau
kerusakan barang tersebut. Akad wadi’ah ini berlaku
apabila orang yang dititipi barang (Wadi’) tidak
lagi meng-Idle-kan asset atau barang titipan tersebut, tetapi penggunaanya
dalam perekonomian tertentu setelah mendapat izin dari orang yang memiliki
harta (Muwaddi’), dengan demikian akad wadi’ah yang berlaku
adalah wadi’ah yand dhamanah(tangan penanggung) yang
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada
barang tersebut.
b. Mudhorobah adalah akad
usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan
yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang
disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian
tersebut. Bank juga memiliki sifat
sebagai wali amanah yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta
beritikat baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat
kesalahan atau kelalaiannya. Mudhorobah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudhorobah
mutlaqoh dan mudhorobah muqoyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya
terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada
pihak bank dalam mengelola hartanya.
c. Tabungan
Simpanan
yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu
sebagai alat penarikan. Buku tabungan/ account statement merupakan bukti
pemilikan/pemegang rekening. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal. Tabungan dibagi menjadi dua macam yaitu:
1)
Giro adalah Simpanan
yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan
menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan. Dapat dibuka oleh
perusahaan atau perorangan. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
2) Deposito adalah Simpanan untuk
jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jatuh tempo. Menggunakan
bilyet sebagai tanda bukti simpanan. Mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan
tiap akhir bulan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
5. Strategi
dan sasaran
Perbankan pada umumnya menerapkan
strategi promosi untuk mengenalkan produk-produknya, baik melalui media massa,
personal selling, dan pemberian hadiah. Selain itu untuk meningkatkan dana yang
dihimpun dapat juga melalui usaha bank memberikan layanan yang terbaik untuk
nasabah baik melalui pelayanan prima, jaminan keamanan dana nasabah, suku bunga
yang menarik, dan produk yang variatif.
Sasaran yang dipilih oleh pihakpernankan adalan para
orang-orang yang memiliki dana yang lebih untuk dapat digunakan sebagai pemberi
modal bagi ereka yang membutuhkan modal untuk dapat membangun usaha yang mereka
inginkan.
Hambatan yang dialami dalam melakukan strategi
penghimpunan dana yaitu, produk yang dimiliki kurang bervariasi dan kurangnya
sumber daya manusia khususnya tenaga pemasar.
6. Upaya
maintenance
Dalam memberikan pelayanan pada calon
nasabah haruslah sebaik dan seramah mungkin agar para pelanggan jua merasa puas
akan pelayanan yang diberikan oleh pihak bank syariah. Jangan membuat pelanggan
kecewaa akan fasilitas dan pelayanan yang kita sajikan.
B. PENYALURAN
DANA DI BANK SYARI’AH(LENDING)
1. Pengertian
penghimpunan dana
Suatu kegiatan usaha yang
menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan
dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah.
2. Macam-macam
akad
v Akad jual beli
Jual beli adalah
akad antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli dimana
objeknya adalah barang dan harga. Penerapan akad jual beli ini dalam transaksi perbankan syari’ah tampak dalam produk pembiayaan murabahah,
salam, dan istishna.
v
Akad sewa menyewa
Sewa menyewa yaitu perjanjian yang
objeknya merupakan manfaat atassuatu barang atau pelayanan, sehingga bagi pihak
yang menerima manfaat berkewajiban membayar uang sewa/upah (ujrah). Bank
syariah menggunakan akad ini dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan
ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik.
v
Akad bagi hasil
Implementasi dari akad bagi hasil dalam
transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) inilah yang lebih dikenal di
masyarakat karena memang fungsinya sebagai pengganti bunga. Dalam prakteknya
bank syariah dapat menggunakan akad ini dalam dua sisi sekaligus, yaitu sisi
penghimpunan dana (funding) dan sisi penyaluran dana (lending).
v Prinsip Jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada
prinsipnya dasar akadnya adalah ta’awun atau tabarru’i. Yakni akad yang
tujuannya tolong menolong dalam hal kebajikan.
3.
Dasar hukum
ü Akad jual beli
Bentuk
jual-beli ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW dari Shuhaib ar Rumy
r.a.: "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai
(murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan
gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjualbelikan." (HR.
Ibnu Majah).
Pada firman
Allah SWT yang terdapat pada potongan ayat 275 surat al Baqarah yang artinya “…Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (al Baqarah: 275).
ü
Akad sewa menyewa
Landasan
syariah mengenai kontrak al-Ijarah adalah al Qur’an surat al Baqarah ayat 233
yang artinya: “Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.” (al Baqarah: 233).
Hadits nabi
yang artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
“berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”
(HR bukhari dan Muslim) serta hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
yang artinya “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Berikanlah upah
pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah)
ü
Akad bagi hasil
Adapun landasan syariahnya adalah Al Qur’an surat an Nisaa’ pada potongan
ayat 12, yang artinya: “…maka mereka berserikat pada sepertiga…” (an
Nisaa’:12) dan surat Shaad ayat 24, yang artinya: “Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim
kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal
soleh.” (Shaad: 24).
Dan pada Hadits Nabi yang artinya: dari Abu hurairah, Rasulullah SAW
bersabda, “sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.’”
(HR Abu Daud).
4.
Produk dalam perbankan syari’ah
Produk penyaluran dana yang disediakan oleh perbankan syari’ah bisa mendasarkan pada akad-akad
tradisional Islam, yakni akad jual beli, akad sewa menyewa, akad bagi hasil dan
akad pinjam meminjam. Dalam kegiatan penyaluran dananya, secara garis besar
pembiayaan bank syariah dapat dibedakan menurut tujuan penggunaannya, yaitu:
a. Jual beli
Jual beli adalah
akad antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli dimana
objeknya adalah barang dan harga. Penerapan akad jual beli ini dalam transaksi
bank syariah tampak dalam produk pembiayaan murabahah, salam, dan istishna.
Adapun pengertian dari jenis–jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Murabahah, yaitu
jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang
telah disepakati.
2) Salam, yaitu jual
beli barang dengan pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai
terlebih dahulu secara penuh.
3) Istishna, yaitu
jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
b. Bagi hasil
Implementasi dari
akad bagi hasil dalam transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) inilah yang
lebih dikenal di masyarakat karena memang fungsinya sebagai pengganti bunga.
Dalam prakteknya bank syariah dapat menggunakan akad ini dalam dua sisi
sekaligus, yaitu sisi penghimpunan dana (funding) dan sisi penyaluran dana
(lending). Adapun pengertian
dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Pembiayaan
Mudharabah
Mudharabah adalah
bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih,pihak pemilik modal (shahibul
maal) mempercayakan suatu modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu akad
atau perjanjian keuntungan. Bentuk kerjasama ini berupa modal 100% dari
shahibul maal dengan keahlian dari mudharib.
2) Pembiayaan
Musyarakah
Produk Pembiayaan
Musyarakah Pada prinsipnya produk ini tidak banyak berbeda dengan mudharabah,
karena keduanya merupakan bagian dari kemitraan antara dua pihak atau lebih
untuk mengelola suatu usaha halal tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai
porsi (nisbah) yang disepakati bersama di awal perjanjian. Yang membedakan
antara mudharabah dan musyarakah salah satunya terdapat dalam sistem penyertaan
modal.
c. Sewa-Menyewa
Sewa menyewa yaitu
perjanjian yang objeknya merupakan manfaat atassuatu barang atau pelayanan,
sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban membayar uang sewa/upah
(ujrah). Bank syariah menggunakan akad ini dalam produk penyaluran dana berupa
pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik. Adapun pengertian
dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Ijarah
Transaksi ijarah yaitu adanya perpindahan manfaat.
Pada intinya prinsip ini sama saja dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya
terletak pada objek transaksinya. Pada prinsip jual beli objek transaksinya
adalah barang sedangkan ijarah objek transaksinya adalah jasa (Karim, 2004).
2)
Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT)
Transaksi IMBT hampir sama dengan transaksi ijarah,
hanya saja transaksi ini memberikan opsi bagi penyewa untuk membeli barang yang
disewa.
d. Prinsip Jasa
Pembiayaan ini
disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’awun atau
tabarru’i. Yakni akad yang tujuannya tolong menolong dalam hal kebajikan. Adapun
pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Al Wakalah/Wakil
Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, maupun
pemberian mandat atau amanah. Dalam kontrak bank syariah, berarti bank syariah
menerima amanah dari investor yang akan menanamkan modalnya kepada nasabah.
Jasa ini timbul dari hasil pengurusan sesuatu hal yang
dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan tersebut kepada
seseorang seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK pembelian barang tertentu
disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan, pendelegasian
atau pemberian mandat.
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir).
Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”. (Q.S
Yusuf ayat (12) : 55) “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan
seorang Anshor untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Al harits”. (Al
Hadits)
2) Kafalah/Garansi
Kafalah berarti
jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak lain untuk memenuhi
kewajibannya kepada pihak yang ditanggung. Dalam praktiknya bank syariah dapat
berperan sebagai penjamin atas transaksi bisnis yang dijalankan oleh
anggotanya.
3) Al
Hawalah/Pengalihan Piutang
Al Hawalah berarti
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada si penanggung.
4) Ar Rahn (Gadai)
Ar Rahn adalah
menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pembiyaan yang
diterimanya.
e.
Pinjam-meminjam
yang Bersifat Sosial
Dalam operasional
bank syariah transaksi pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan
qardh, yaitu pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman sekaligus ataupun dicicil dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan. Produk jasa merupakan produk yang saat ini
banyak dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk bank syariah.
Adapun mengenai produk jasa misalkan didasarkan pada akad wakalah. Bank syariah
dalam menggunakan akad ini misalnya dalam perpanjangan SIM, KTP, STNK dan
sebagainya. Dengan demikian bank syariah akan mendapatkan fee dari transaksi
ini.
5. Strategi
dan sasaran
Selain itu untuk meningkatkan dana yang dihimpun dapat
juga melalui usaha bank memberikan layanan yang terbaik untuk nasabah baik
melalui pelayanan prima, jaminan keamanan dana nasabah, suku bunga yang
menarik, dan produk yang variatif.
Sasaran yang dipilih oleh pihakpernankan adalan para
orang-orang yang membutuhkan modal untuk dapat membangun usaha yang mereka
inginkan.
Hambatan yang dialami dalam melakukan strategi
penyaluran dana yaitu, belum banyak sosialisasi tentang produk yang dimiliki
oleh perbankan serta kurang percayanyapara nasabah akan kemampuan pengelolaan
yang dilakukan oleh bank syariah.
6. Upaya
Maintenance
Sebaiknya dalam menangani nasabah yang
bermasalah haruslah tegas dan adil sesuai dengan perjanjian yang telahdisepakati
pada awal dibuatnya akad. Dan tetap mempertimbangkan apa yang menjadi keadaan
dari yang diberi dana.
7.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
1.
Pengertian Penghimpunan Dana
a. Menurut
bahasa
Secara
bahasa funding berasal dari kata fund yang artinya persediaan, menjadi kata
funding (kata kerja) yang artinya pendanaan. Sedangkan financing berasal dari
kata finance yang artinya keuangan dan mennjadi kata financing (kata kerja)
yang artinya pembiayaan.
b. Menurut
Istilah
Dalam
segi istilah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada
pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka
menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak
kreditur.
2. Macam-macam
akad
Prinsip
penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu:
a.
prinsip wadiah
b. prinsip
mudharabah.
3. Dasar hukum
Dasar hukum pada prinsip wadi’ah
Dalam Qur’an surat An-nisa’: 58 sedangkan
Dasar hukum pada prinsip Mudhorobah
Dalam Qur’an surat An-nisa’: 29.
4.
Produk dalam perbankan
syari’ah
v Wadi’ah
Wadi’ah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai
berikut:
ü Wadi’ah yad amanah
ü Wadi’ah yad dhomanah
v Mudhorobah
Mudhorobah
sendiri mempunyai dua bentuk, yakni:
ü Mudhorobah mutlaqoh
ü Mudhorobah muqoyadah
v Tabungan
Tabungan
dibagi menjadi dua macam yaitu:
ü Giro
ü Deposito
1. Pengertian Penyaluranan Dana
Suatu kegiatan usaha yang
menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan
dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah.
2. Macam-macam akad
v Akad jual beli
v Akad sewa menyewa
v Akad bagi hasil
v Prinsip Jasa
3. Dasar hukum
v Akad jual beli
Berlandaskan pada HR. Ibnu Majah dan
pada al Baqarah: 275.
v
Akad sewa menyewa
Landasan syariah adalah al Qur’an
surat al Baqarah ayat 233 dan HR bukhari dan Muslim serta HR Ibnu Majah.
v
Akad bagi hasil
Adapun landasan
syariahnya adalah Al Qur’an surat an Nisaa’ pada potongan ayat 12 dan surat Shaad ayat 24. Dan pada HR Abu Daud.
4. Produk dalam perbankan syari’ah
Secara garis besar pembiayaan pada bank syariah dapat
dibedakan menurut tujuan penggunaannya, yaitu:
a.
Jual beli
Adapun pengertian dari jenis –jenis
pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Murabahah
2) Salam
3) Istishna
b. Bagi hasil
Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut
adalah sebagai berikut:
ü Pembiayaan
Mudharabah
ü Pembiayaan
Musyarakah
c. Sewa-Menyewa
Adapun pengertian
dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
ü Ijarah
ü Ijarah Muntahia
Bit Tamlik (IMBT)
d. Prinsip Jasa
Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut
adalah sebagai berikut:
v Al Wakalah/Wakil
v Kafalah/Garansi
v Al
Hawalah/Pengalihan Piutang
v Ar Rahn (Gadai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar